Beranda | Artikel
Bernazar untuk Selain Allah
Sabtu, 19 Juli 2008

Pembaca yang budiman, salah satu bentuk kesyirikan yang harus kita hindari adalah bernazar untuk selain Allah. Sebagaimana kita ketahui bahwa dosa syirik tidak diampuni oleh Allah.

Orang yang berbuat syirik diharamkan masuk Surga dan kekal mendekam di dalam Neraka, karena itulah setiap muslim hendaknya berusaha menjaga lidahnya dengan sungguh-sungguh, agar tidak mengucapkan perkataan-perkataan yang dibenci Allah, di antaranya adalah nazar untuk selain Allah yang akan dibahas berikut ini, insya Allah. Allah Taala berfirman,

Mereka (orang-orang yang baik) menunaikan nazar dan merasa takut akan suatu hari di mana ketika itu azab merata di mana-mana. (QS. Al Insaan: 7)

Nazar adalah perbuatan seorang mukallaf (orang yang sudah dikenai beban syariat, dan ini berbeda dengan muallaf -ed) yang mewajibkan dirinya sendiri untuk mengerjakan suatu ibadah karena Allah, baik nazarnya itu secara mutlak maupun dengan persyaratan tertentu. Di dalam ayat di atas Allah memuji orang-orang yang menunaikan nazar. Ini menunjukkan bahwa menunaikan nazar adalah perkara yang disukai Allah, dan tidaklah sesuatu itu disukai (Allah) kecuali sesuatu itu pasti disyariatkan. Rosululloh shollAllahu alaihi wa sallam bersabda yang artinya, Barang siapa yang bernazar untuk melakukan ketaatan maka hendaklah dia laksanakan ketaatan itu kepada-Nya. (HR. Bukhori) [Disarikan dari At Tamhiid hal. 158].

Nazar Muthlaq dan Muqoyyad

Nazar ada dua macam: Muthlaq dan Muqoyyad. Nazar Muthlaq ialah apabila ada seorang yang mewajibkan dirinya sendiri untuk melaksanakan suatu ibadah kepada Allah tanpa ada persyaratannya. Seperti contohnya dengan mengatakan: Aku bernazar kepada Allah akan sholat 2 rakaat. Dan nazar jenis ini bukan termasuk nazar yang dibenci Nabi shollAllahu alaihi wa sallam. Sedangkan Nazar Muqoyyad ialah apabila ada seorang yang mewajibkan dirinya sendiri untuk melaksanakan suatu ketaatan dengan syarat tertentu. Misalnya dengan mengatakan: Apabila Allah menyembuhkan penyakitku aku bernazar kepada Allah akan menyedekahkan ini atau itu. Nazar jenis inilah yang tidak disukai oleh Nabi sebagaimana dalam hadits beliau bersabda, Sesungguhnya nazar (seperti) itu tidak muncul kecuali dari orang yang bakhil/kikir. (HR. Al Bukhori dan Muslim) [Diringkas dari At Tamhiid hal. 159].

Bernazar Untuk Selain Allah

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh mengatakan, Adapun segala sesuatu yang dinazarkan bukan untuk Allah, seperti bernazar untuk berhala, matahari, bulan dan kuburan serta yang semacamnya maka hukumnya sebagaimana orang yang bersumpah dengan menyebut selain Allah berupa makhluk, maka tidak boleh ditunaikan dan juga tidak ada kaffarah-nya. Begitulah hukum bagi orang yang bernazar untuk makhluk, sesungguhnya keduanya adalah syirik. Dan syirik tidak memiliki nilai kehormatan sedikit pun. Pelakunya wajib beristigfar meminta ampun kepada Allah taala dari dosanya dan mengucapkan bacaan sebagaimana yang diajarkan Nabi: Laa ilaaha illAllah. (HR. Al Bukhori dan Muslim) (Fathul Majid hal. 152).

Bernazar untuk selain Allah hukumnya syirik akbar. Nazar adalah ibadah maka tidak boleh diarahkan kepada selain Allah. Apabila diarahkan kepada selain Allah maka itu syirik akbar. Sebab ibadah itu pengertiannya luas, yaitu segala sesuatu yang dicintai dan diridhoi Allah baik perkataan maupun perbuatan yang lahir maupun yang batin, dan nazar termasuk di dalamnya (Al Qoul As-Sadiid, hal. 50).

Baca Juga: Nadzar dalam Sorotan

Bertentangan Dengan Kalimat Tauhid

Sesungguhnya kalimat tauhid Laa ilaaha illAllah menetapkan ibadah itu harus ditujukan hanya kepada Allah dan menolak beribadah kepada selain-Nya. Sebagaimana diisyaratkan oleh firman Allah taala,

Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. (QS. An Nisaa: 36)

Inilah poros ajaran Islam yang keislaman seseorang tidak akan sah kalau keduanya tidak tergabung dalam dirinya. Lalu bagaimana mungkin seorang yang mengakui Allah sebagai satu-satunya tempat bergantung, satu-satunya Zat yang menguasai segala urusan kemudian menujukan salah satu bentuk ibadah (yaitu nazar) kepada selain-Nya. Bukankah hal ini jelas-jelas bertentangan dengan syahadat yang diucapkannya?

Orang yang bernazar kepada selain Allah pada hakikatnya telah menggantungkan harapan dan kekhawatirannya kepada selain-Nya, padahal sebenarnya dia menyadari kalau saja Allah menghendaki maka itu pasti terjadi, dan kalau saja Allah tidak menghendaki maka pasti tidak terjadi, dan tidak ada yang mampu menghalangi anugerah-Nya atau memaksa Allah untuk memberikan apa yang sudah dihalangi-Nya, maka mengesakan Allah dalam niat itulah hakikat tauhid ibadah. Apabila ibadah itu diperuntukkan selain Allah maka akan berubah menjadi kesyirikan terhadap Allah, karena dia telah berpaling kepada selain Allah dalam perkara yang diharapkannya atau yang dikhawatirkan akan menimpanya, sehingga dia telah menjadikannya sekutu bagi Allah dalam masalah ibadah (Fathul Majid hal. 153).

Renungkanlah hal ini baik-baik, betapa banyak orang yang mengucapkan Laa ilaaha illAllah sementara dia tidak sadar kalau ternyata gerak-gerik hati dan jasadnya selama ini bertentangan dengan kalimat tauhid yang diucapkannya, naudzu billaahi min dzaalik.

Nazar Maksiat

Di antara orang-orang yang gemar berbuat dosa ada yang bernazar untuk melakukan kemaksiatan. Misalnya, Kalau lulus saya bernazar kepada Allah akan menenggak 3 botol minuman keras. Nabi shollAllahu alaihi wa sallam bersabda, Barang siapa yang bernazar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah dia melaksanakan maksiat kepada-Nya. (HR. Al Bukhori). Al Hafizh Ibnu Hajar rohimahulloh berkata, Para ulama sepakat mengharamkan nazar dalam rangka bermaksiat. Syaikh Abdurrohman bin Hasan rohimahulloh mengatakan, Dan para ulama telah ijma (sepakat) tentang haramnya melaksanakan nazar yang bersifat maksiat. (Fathul Majid hal. 155).

Baca Juga: Hukum-hukum Seputar Nazar

Macam-Macam Nazar

Ditinjau dari sah dan tidaknya nazar ada 5 macam:

  1. Nazar taat dan ibadah, ini wajib ditunaikan dan bila dilanggar harus membayar kaffarah (tebusan).
  2. Nazar mubah, yaitu bernazar untuk melakukan suatu perkara yang mubah/diperbolehkan dan bukan ibadah maka boleh memilih melaksanakannya atau membayar kaffarah.
  3. Nazar maksiat, nazarnya sah tapi tidak boleh dilaksanakan dan harus membayar kaffarah.
  4. Nazar makruh, yaitu bernazar untuk melakukan perkara yang makruh maka memilih antara melaksanakannya atau membayar kaffarah.
  5. Nazar syirik, yaitu yang ditujukan untuk mendekatkan diri kepada selain Allah maka nazarnya tidak sah dan tidak ada kaffarah, akan tetapi harus bertaubat karena dia telah berbuat syirik akbar (lihat Mutiara Faidah Kitab Tauhid buah pena Ustadz Abu Isa hafizhohulloh hal. 82).

Kaffarah pelanggaran nazar sama dengan kaffarah pelanggaran sumpah yaitu memilih salah satu di antara beberapa pilihan: Memberi makan 10 orang miskin dengan makanan yang biasa diberikan kepada keluarganya, atau memberikan pakaian pada 10 orang miskin, atau memerdekakan seorang budak. Dan barang siapa yang tidak mampu melakukan itu semua maka kaffarah-nya puasa 3 hari (lihat Al Wajiz hal. 386). WAllahu alam bish showaab.

Baca Juga: Tsalatsatul Ushul (22) : Nadzar

***

Penulis: Abu Muslih Ari Wahyudi (Pengajar Mahad Ilmi)
Artikel muslim.or.id


Artikel asli: https://muslim.or.id/256-bernazar-untuk-selain-allah.html